Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur Diumumkan Akhir Agustus
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.-Farid Al Jufri-
"Kita mengikuti saja kok, kalau pimpinan bawas menyatakan bersalah ya silahkan saja. Sanksinya apa kita akan mengawasi dari sanksinya itu saja," imbuhnya.
BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Pemeriksaan ketiga hakim ini tidak hanya dilakukan KY. Bawas MA juga telah memeriksa ketua beserta kedua hakim anggota beberapa kali.
"Sudah beberapa hari lalu diperiksa. Tidak hanya sehari tapi beberapa hari juga," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, materi pemeriksaan ketiga hakim PN Surabaya tersebut berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, juga berdasarkan temuan-temuan KY sendiri.
BACA JUGA:Kuasa Hukum DSA: Hakim Tidak Hadir untuk Masyarakat Kecil, LBH Surabaya Desak KY Periksa Hakim
"Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya," kata Joko Senin 19 Agustus 2024.
Setelah memeriksa ketiga hakim tersebut, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak. "Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan," ujarnya.
Menurut Joko, total sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, jaksa penuntut umum, panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.
"Ketua PN kami tanyakan apakah (majelis hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah," katanya.(rid)
Sumber: