Bawaslu Kota Pasuruan Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Pasuruan Mulai Petakan  Kerawanan Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan memaparkan peta kerawanan saat Pilkada 2024.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tahapan pengawasan Pilkada Serentak 2024 sudah mendekati babak baru. Kali ini, Bawaslu Kota Pasuruan meluncurkan pemetaan kerawanan pemilihan dalam Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik 3 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024. Pemetaan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang telah diluncurkan pada Tahun 2022 lalu oleh Bawaslu RI. 

BACA JUGA:Kalah dari City, Pelatih Anyar Chelsea Yakin Timnya Segera Memenangkan Pertandingan

Indeks kerawanan berdasarkan data IKP Bawaslu RI untuk Kota Pasuruan, di antaranya adalah adanya konflik antar pendukung peserta atau paslon dengan skor 3,32. Yaitu pada tahapan kampanye dengan isu keamanan.

BACA JUGA:Dedikasi Penyuluh KB Lumajang Raih Penghargaan Teladan untuk Kesejahteraan Keluarga

Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN pada tahapan pencalonan perseorangan dengan skor 1,44 dengan isu netralitas ASN.

BACA JUGA:Mas Adi Jalan Santai Bareng Warga dalam Rangka Harganas Ke-31

Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara pada tahapan penghitungan suara dengan skor 0,07 dengan isu keberatan saksi paslon terhadap proses penghitungan suara tidak sesuai regulasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Wujudkan Indonesia Emas 2045 Jadi Penekanan Kakanwil di Hari Pengayoman Ke-79

Serta catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara pada tahapan rekapitalisasi hasil perhitungan suara dengan skor 0,07 dengan isu keberatan saksi pasangan calon (paslon).

BACA JUGA:IJTI Beri Penghargaan MH Said Abdullah Sebagai Bapak Televisi Madura

Marta Affandi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menyampaikan, data hasil analisis isian instrumen IKP tahun 2024 Bawaslu Kota Pasuruan di antaranya penyelenggaraan pemilu dimensi dengan sub dimensi, hak memilih dengan indikator kerawanan Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.

BACA JUGA:Polsek Gayungan Amankan Honda DBL Surabaya, Jaga Kondusivitas Kota

Sumber: