Polres Lumajang Ringkus 37 Tersangka
Lumajang, Memorandum.co.id - Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Polres Lumajang selama 11 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Maret 2020 berhasil mengungkap 35 kasus dengan 37 tersangka. Hal itu yang disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar dalam rilisnya di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (3/4). Adapun dari 35 kasus yang terungkap dan 37 tersangka tersebut antara lain, perjudian 5 kasus dengan enam tersangka. Premanisme atau senjata tajam (sajam) 1 kasus dengan satu tersangka. Minuman keras (miras) ilegal 1 kasus dengan satu tersangka. Untuk reskoba, ungkap 3 kasus dengan empat tersangka. Jumlah total target operasi (TO) sebanyak 25 orang. Sedangkan untuk non TO adalah, prostitusi sebanyak 6 kasus dengan enam tesangka. Miras sebanyak 9 kasus dengan sembilan tersangka. Bahan peledak (handak) atau senpi 1 kasus dengan satu tersangka. Sedangkan premanisme, ada 8 kasus dengan delapan tersangka, dan okerbaya, ada 2 kasus dengan tiga tersangka. Untuk narkoba, barang bukti yang diamankan adalah 3,35 gram sabu dan pil trex sebanyak 200 butir. Untuk barang bukti miras, sebanyak 660 botol miras berbagai merek dan jenis ditambah 2 jeriken arak oplosan. “Operasi pekat ini adalah intruksi dari Kapolda Jatim untuk memantapkan situasi menjelang Operasi Ketupat 2020 . Dengan berhasilnya operasi pekat tersebut, setidaknya bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat,” jelas AKBP Adewira. Meski demikian lanjut Adewira, pihaknya akan terus melakukan operasi kamtibmas baik siang, malam guna menciptakan Lumajang lebih aman dan kondusif lagi. Terutama pada situasi seperti ini, pihaknya selalu turun ke jalan untuk melakukan imbauan agar masyarakat tidak tertular coronavirus disease 2019 (Covid-19). “Kami tidak akan segan-segan menegur bahkan mengambil tidakan tegas jika ada anak muda atau warga yang nongkrong di warung kopi tanpa mengindahkan imbauan yang kami berikan,” tegas Adewira. Sementara itu, Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Baskara menambahkan, sudah banyak warga maupun pelajar yang terjaring pada saat dirazia Polres Lumajang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar tetap mengawasi putra putinya supaya tidak keluyuran pada malam hari. “Dengan diberlakukannya jam-jam malam, maka sudah waktunya masyarakat ikut tertib dan wajib mentaatinya,” ujar Catur Budi Baskara. (tri/fer/gus)
Sumber: