Polsek Simokerto Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja dan Judi Online

Polsek Simokerto Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja dan Judi Online

Polsek Simokerto secara aktif melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah.--

SURABAYA, MEMORANDUM – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan maraknya judi online, Polsek Simokerto secara aktif melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah.

Terbaru, giliran siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Surabaya yang mendapatkan penyuluhan langsung dari Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, Jumat 16 Agustus 2024.

Selain itu, Kapolsek Simokerto juga memberikan pemahaman tentang Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukumannya 10 tahun dan judi online berserta ancaman hukumannya.

“Pasal judi online, Pasal 27 ayat 2 no 1 tahun 2024 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Gratis Bikin Warga Bahagia

Dalam kegiatan Jumat Curhat ini Kapolsek Simokerto juga memberikan kesempatan ke Siswa-Siswi untuk memberikan Masukan dan Pengaduan secara langsung, Saat sesi tanya jawab, Moch mustakim salah satu siswa SMK memberikan pertanyaan kepada Kapolsek Simokerto.

"Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif kepada generasi muda tentang dampak buruk dari kenakalan remaja dan bahaya kecanduan judi online," ujar Kompol Moh Irfan. 

"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat membuat pilihan hidup yang lebih bijak," tegasnya.

"Pencegahan adalah kunci utama dalam mengatasi masalah sosial seperti kenakalan remaja dan judi online. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai positif dan kesadaran hukum sejak dini pada anak-anak kita," terangnya.(mtr)

Sumber: