Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
Saksi Faisol saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. --
Bahwa pada 16 Mei 2024 pukul 04:30 WIB, terdakwa berhasil menjual motor kepada Idris (DPO) seharga Rp 3,8 juta dan hasilnya dibagi dua.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M Faisol mengalami kerugian Rp 18.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP. (rid)
Sumber: