Satpol PP Kabupaten Malang bersama KPPBC TMC Malang Operasi Sobo Kampung di Kawasan Pantai Ngantep

Satpol PP Kabupaten Malang bersama KPPBC TMC Malang Operasi Sobo Kampung di Kawasan Pantai Ngantep

Pelaksanaan Operasi Sobo Kampung menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di kawasan wisata Pantai Ngantep, Kabupaten Malang. --

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Ajak Media Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Ajak Paguyuban Sound System Sukseskan Gempur Rokok Ilegal

Dijelaskan, peredaran rokok ilegal akan merugikan negara karena rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang sah, sehingga negara tidak mendapatkan pemasukan dari pembayaran cukai. Padahal hasil pungutan cukai tersebut digunakan mendukung pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Bowo menjelaskan, selain Pantai Ngantep, sebelumnya telah dilakukan kegiatan serupa di Pantai Tamban yang juga menjadi tempat percontohan.

“Dengan menjadikan dua lokasi wisata, yaitu Pantai Tamban dan Ngantep sebagai percontohan, diharapkan bisa ditiru oleh pengelola dan pedagang pada pantai lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan

Dalam kegiatan ini KPPBC TMC Malang diwakili oleh 3 orang pelaksana dari Humas, yaitu Fahmi Muzakky sebagai koordinator, dengan Regina dan Kevin sebagai moderator sosialisasi pada seluruh pedagang di Pantai Ngantep.

Para pedagang diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri dan contoh rokok ilegal (putihan). Ciri rokok ilegal, yaitu rokok putihan tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Apabila para pedagang yang ada di tempat wisata memiliki pemahaman maka mereka tidak akan menjual rokok ilegal,” kata Muzakky.

Kegiatan ini menurutnya untuk menyukseskan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Malang secara khusus dan wilayah Malang Raya pada umumnya. Diharapkan, dapat mengurangi kerugian negara.

Muzakky menjelaskan sebagian besar masyarakat belum mengetahui ciri rokok ilegal sehingga diharapkan dengan dilakukan sosialisasi akan meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menangkal peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:Kominfo Kabupaten Malang-KPPBC TMC Malang Perkuat Sinergi Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA:Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal

Kades Tumpakrejo Miselan mengaku bersyukur dengan adanya sosialisasi di wilayahnya agar masyarakat lebih mengetahui bentuk dan ciri rokok ilegal serta mengetahui aturannya. Apabila melanggar bisa dipidanakan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Terkait sosialisasi yang dilalukan Satpol PP dan Bea Cukai ini akan kami tindak-lanjuti pada perangkat, kemudian diteruskan ke RT dan RW agar informasi ini menyebar pada seluruh masyarakat,” jelas Miselan. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)

Sumber: