Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Bos Proyek Pasir Diadili

Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Bos Proyek Pasir Diadili

Para saksi memberikan keterangan di ruang Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengusaha proyek pengiriman pasir Achmad Robianto (35), harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang beralamat dari Jemur Ngawinan, Surabaya, itu menggadaikan mobil rental milik Nancy Setiabudi seharga Rp 30 juta. 

BACA JUGA:Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Terdakwa terpaksa menggadaikan mobil Mobilio tahun 2018 itu untuk membayar utang di bank dan keperluan pekerjaan yang sedang dijalaninya. 

BACA JUGA:Anggaran OPD Mitra Kerja Komisi A DPRD Jatim Bocor Halus

Dalam agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban Nancy serta istri terdakwa Reva. 

Menurut saksi Nancy bahwa terdakwa sebelumnya menyewa mobil di Ria Car Rental di Jalan Siwalankerto VIII C nomor 30-31 Surabaya. Robi menyewa Mobilio miliknya selama 3 hari dengan harga sewa Rp 400 ribu per hari pada 18 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Halte Alun-alun Sidoarjo II Berpindah ke Depan Mapolres Gresik, Kok Bisa?

Terdakwa menyertakan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, uang jaminan Rp 1 juta, serta share lokasi alamat rumah terdakwa. 

"Selanjutnya Pak Robi memperpanjang sewa mobil tersebut selama 5 hari dari tanggal 21 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 dibayar lunas. Kemudian beberapa kali diperpanjang dan dibayar lunas hingga 11 Agustus 2023," kata Nancy. 

Pada 11 Agustus yang seharusnya mobil dikembalikan. Namun mobil tersebut tidak dikembalikan terdakwa. Sempat mobil tersebut di-tracking berada di daerah Pasar Gadang Malang.

BACA JUGA:Jok Lepas, Satgas TMMD ke 121 Bantu Perbaiki Sepeda Anak di Desa Buddi

"Ternyata mobil digadaikan Pak Robi ke Pak Rahmat Hidayat. Sudah ada surat perjanjian juga dengan Pak Dayat," ujarnya saat sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya

Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, intinya bahwa terdakwa tidak mengembalikan mobil dan uang sewa yang belum dibayarkan. 

"Sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga terdakwa. Mbak Reva (istri terdakwa) berjanji akan membayar Rp 110 juta untuk mobil yang digadaikan. Walapun harga pasaran mobil masih diatas Rp 160 jutaan tapi saya mempermasalahkan," ujarnya. 

Sumber: