Kantah Trenggalek Serahkan Uang Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bagong Tahap 12, 13, dan 14 tahun 2024

Kantah Trenggalek Serahkan Uang Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bagong Tahap 12, 13, dan 14 tahun 2024

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono (dua kanan) menyerahkan ganti rugi kepada warga.-Biro Trenggalek-

TRENGGALEK, MEMORANDUM - Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan hak atas tanah.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Gelar Sosialisasi dan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik

Bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Bertempat di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, pada Senin 12 Agustus 2024, telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong tahap 12, 13, dan 14 Tahun 2024, terhadap 6 bidang tanah atau 6 orang penerima yang berhak dengan total nominal UGR yang diberikan Rp 1.553.868.690,00.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono dalam sambutan pembukanya mengucapkan terima kasih kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong yang terletak di Desa Sumurup, dan Desa Sengon, Kecamatan Bendungan.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Trenggalek Dorong Investasi dan Berantas Mafia Tanah

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta Bapak Ibu sekalian dan semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini. Terutama Bapak Ibu warga terdampak pembangunan Bendungan semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu sekalian,” ucap Drs Joseph Wibisono MM.

Pihaknya juga menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat kepada program pemerintah.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL

“Kegiatan ini merupakan dukungan kita bersama untuk Program Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bagong. Harapan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kita ke depan. Satu hal yang perlu kita perhatikan terutama kepada Bapak Ibu penerima uang ganti kerugian, maka sekiranya Bapak Ibu bisa berhati-hati dalam memanfaatkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang diperlukan," tambah Joseph.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Siap Dukung Implementasi Government Technology

Kegiatan pembayaran ganti rugi berjalan lancar hingga akhir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPTK Pengadaan Tanah II BBWS Brantas dan Manager Bisnis Mikro selaku perwakilan Bank Penyalur Uang Ganti Rugi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Trenggalek. (*)

Sumber: