PCS Kembali Duduki Kejati Jatim
SURABAYA - Para korban pembelian apartemen yang tergabung dalam Peguyuban Customer Sipoa (PCS) terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk membatalkan upaya banding putusan tiga bos Sipoa. Selama tiga hari, ratusan korban menggelar demo. Seperti Rabu (20/2), massa bersikukuh untuk bisa menemui pimpinan Kejati Jatim. "Kami masih menggelar aksi dan menduduki kejati sampai mendapatkan jawaban sesuai dengan harapan," ujar Humas PCS Ary Istingtyas Rini. Tambah Ary, selama ini pihaknya hanya ditemui perwakilan dari Kejati Jatim dan belum ada jawaban. "Mereka masih akan menyampaikan ke pimpinan dulu. Dan sampai saat ini belum ada titik temu," pungkas Ary. Seperti kemarin, meski diguyur hujan, para korban ini tetap bertahan sambil menggunakan payung. Mereka tetap berteriak dan menuntut haknya untuk dipenuhi. Dari amar putusan hakim bahwa Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso divonis 6 bulan penjara. Selain itu, untuk barang bukti yang disita dikembalikan kepada pemilik. (fer/tyo)
Sumber: