Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukum pada Program TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep
Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukum pada Program TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep-Biro Madura-
SUMENEP, MEMORANDUM - Pentingnya wawasan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kriminalisasi, melatarbelakangi terselenggaranya penyuluhan bahaya narkoba dan Sanksi Hukum. Dalam pelaksanaannya, Kodim 0827/Sumenep menggandeng Polres Sumenep sebagai narasumber.
Penyuluhan bahaya narkoba dan sanksi hukum ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan non fisik kegiatan TMMD ke-121 kepada warga di Balai Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Selasa 7 Agustus 2024.
Ipda Datun dari Polres Sumenep mengatakan, kami mendukung program kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0827/Sumenep, dimana salah satu kegiatan non fisiknya yakni memberikan penyuluhan narkoba dan hukum ke masyarakat.
“Ini kolaborasi antara TNI dan Polri, untuk mengedukasi bahwa bahayanya dampak narkoba. Semoga dengan adanya penyuluhan ini, bisa menyampaikan kembali ke keluarga bahkan ke warga/masyarakat yang lain,”ucapnya.
BACA JUGA:Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Angkat uPVC ke Sasaran Masjid
Sementara itu, Danramil 0827/18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi menjelaskan, tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sedini mungkin.
"Harapannya masyarakat dan generasi muda tidak bersentuhan dengan narkoba setelah mengetahui dampak dan akibat hukum yang ditimbulkan. Jadi mari bersama-sama bergandeng tangan menjauhi narkoba mulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan kita," harapnya.
Sumber: