Serapan APBD Kota Madiun Hingga Agustus Masih Rendah

Serapan APBD Kota Madiun Hingga Agustus Masih Rendah

Sekretaris BKAD Kota Madiun, Sidik--

MADIUN, MEMORANDUM - Kota Madiun memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 1,2 triliun. Namun, dari awal tahun 2024 hingga Juli serapan APBD baru diangka 46,18 persen alias Rp 572 miliar.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, anggaran untuk operasional mencapai Rp 1 triliun baru terealisasi sekitar Rp 530 miliar atau 48,5 persen. Selanjutnya, belanja modal dianggarkan Rp 168 miliar baru terserap Rp 52 miliar alias 31 persen. Kemudian, biaya tak terduga dengan anggaran Rp 2 miliar hanya terserap Rp 60 juta atau 2,10 persen.  

"Dipastikan realisasinya akan terpenuhi di semester dua," ujar Sekretaris BKAD Kota Madiun, Sidik.

BACA JUGA:Serapan APBD Rendah, OPD Ini Jadi Catatan Bupati

BACA JUGA:Serapan APBD Rendah,  PAN Dorong Gubernur Evaluasi  OPD

Sidik menjelaskan, serapan APBD yang tidak mencapai separuh disebabkan beberapa hal. Antara lain, menumpuknya anggaran untuk gaji pegawai. Lantaran, selain gaji itu dianggarkan se per 12, juga ada cadangan terkait rencana pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.

Sekalipun, sambungnya, proyek-proyek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menggunakan anggaran cukup besar, rata-rata ditargetkan selesai dalam kurun waktu 6 bulan. Sedangkan, proses tender berlangsung di bulan Januari atau Februari. 

"Walaupun ada percepatan, nanti pasti akan terpenuhi di akhir tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Demi Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Dukung Program Pemkot Madiun di P-APBD 2023

Kendati demikian, Sidik mengaku, pihaknya tak akan tinggal diam. Pasalnya, setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) diresmikan, BKAD bakal melayangkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ganti Uang (GU) ataupun Tambah Uang (TU) selambat-lambatnya disetorkan 30 November mendatang. Pun, untuk kontrak-kontrak proyek maksimal 10 Desember. Tujuannya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

"Kalau ada kontrak diatas itu, boleh saja terlambat. Tetapi, harus surat menyurat untuk mitigasi," terangnya.

"Kalau yang normal diminta untuk segera menyelesaikan realisasi. Karena, selalu ditarget kepala daerah untuk menjadi nomor satu," imbuhnya.(aji)

Sumber: