Dodik Rahardiyono Batal Dilantik sebagai Caleg DPRD Kota Madiun, Posisinya Digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni

Dodik Rahardiyono Batal Dilantik sebagai Caleg DPRD Kota Madiun, Posisinya Digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari (dok)--

MADIUN, MEMORANDUM - Pemilu tahun 2024 menyisakan luka bagi Dodik Rahardiyono. Pasalnya, bersangkutan gagal dilantik menjadi calon anggota legislatif Kota Madiun periode 2024-2029. Ironisnya, kini Dodik juga dipecat dari keanggotaan Partai Nasdem. Kini posisi Dodik akan digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari membenarkan, jika saat ini tetjadi perubahan daftar calon legislatif terpilih dari Dapil IV Partai Nasdem. Sedianya jatah kursi dewan dari Partai NasDem akan diduduki oleh Dodik Rahardiyono. Tapi sekarang digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni.

Dijelaskan, pergeseran kursi tersebut,  disebabkan lantaran Dodik dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bersangkutan telah secara resmi dipecat dari anggota Partai NasDem. Sehingga, menurut PKPU Nomor 6/2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu maka Dodik yang meraih suara sebanyak 1.328 di Pileg lalu harus digantikan oleh Tutik yang meraih suara sebanyak  1.293 suara.

"Jadi, diganti sama yang punya suara terbanyak dibawah Pak Dodik," sebutnya.

BACA JUGA:Anggaran Pakaian-Atribut 45 Anggota DPRD Kabupaten Madiun Terpilih Rp 599,9 Juta

BACA JUGA:DPRD Kota Madiun Voting Usulkan Tiga Sekda Jadi Calon Pj Wali Kota

Kendati demikian,  pergeseran calon terpilih itu tak semata-mata dilakukan oleh pihak KPU Kota Madiun. Melainkan, KPU Kota Madiun menerima dokumen dari  DPP Partai NasDem tentang pemberhentian Dodik sebagai salah satu anggota partai. 

"Sudah kami klarifikasi di awal ke DPP Nasdem dan ternyata benar. Itulah yang menjadi dasar Pak Dodik tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Sementara, dengan keluarnya SK perubahan tersebut, KPU Kota Madiun selanjutnya akan menampung gugatan-gugatan dari pihak yang belum bisa menerima hasil perubahan tersebut. Setelahnya, pihak KPU bakal menanggapi dan menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(aji)

Sumber: