Kasubdit Hardabangtah Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan

Kasubdit Hardabangtah Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan

Salah satu outlet Kampoeng Roti. --

Lebih lanjut alumnus Doktoral Unair ini mengatakan bahwa Kliennya Senin kemarin dipangggil penyidik sehubungan dengan proses audit yang belum juga berjalan.  “Dalam pertemuan itu penyidik memberitahukan bahwa terlapor di hari senin siang baru memasukkan surat permohonan," katanya.

Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja sejak awal Glen kooperatif memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti kepada penyidik untuk kemudian diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk. 

"Logikanya perbuatan atau fakta jauh lebih kuat daripada kata - kata belaka, saat bukti dari fakta-fakta tersebut terpampang nyata, mengapa masih merujuk pada kata-kata semata? Silahkan publik yang menilai.” tutup Bella.

Terpisah Ronald Talaway kuasa hukum Glen selaku terlapor bersikukuh sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit.

"Sudah dari minggu lalu tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti, maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kita perbaiki," jelasnya. 

Ronald justeru menyoal apakah pihak pelapor sudah mengirim surat permohonannya? 

“Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini,” ujarnya.

Ronald pun kembali membantah bahwa Glen mengakui adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Ga ada itu ,semua pengeluaran sudah disampaikan justru yang mencatat kan accounting yang accounting kan pihak Darma,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Ronald, kalau ada selisih penghitungan sudah langsung dibahas dan yang memegang pembukuan adalah pihak Darma. 

“Mengapa kok dari tahun 2018 baru ditemukan ada selisih dan kerugian di 2023 kan aneh itu, jadi lebih baik tunggu aja hasil audit jadi kelihatan klaim itu benar atau fiktif namun dengan segala konsekuensi hukum di depannya karena jika tidak benar klaim tersebut,tentu secara hukum situasi bisa berbalik yang tadinya pelapor bisa jadi terlapor,” ujarnya.

Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang mencapai 7,4 miliar selama tahun 2020-2022.(rid)

Sumber: