KPU Beri Batas Pendaftaran Paslon Cagub-Cawagub Dibuka 27-29 Agustus 2024

KPU Beri Batas Pendaftaran Paslon Cagub-Cawagub Dibuka 27-29 Agustus 2024

Sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jatim.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur dibuka sejak 27-29 Agustus 2024. 

Penegasan Aang Khunaifi ini, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim mulai memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jatim, Selasa 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Dua Minggu Operasi Patuh Semeru 2024, Ada 382.398 Pelanggar

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024. 

Hadir selain Aang dari KPU Jatim, Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf.  Sementara peserta sosialisaai yaitu partai politik tingkat Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. 

BACA JUGA:KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang pada acara sosialisasi di Hotel Platinum Surabaya.

BACA JUGA:315 BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Dalam konteks pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di Jatim, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

BACA JUGA:PDI-P Serahkan Surat Rekomendasi kepada Bacakada Jombang Mundjidah- Sumrambah

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya paslon kepala daerah tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. 

BACA JUGA:Pilwali Surabaya 2024, Ormas Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Deklarasikan Dukungan ke Eri-Armuji

"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," lanjutnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Misal soal batas usia calon kepala daerah. 

Sumber: