HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Kapolres Batu Larang Sound Horeg
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.-Biro Malang Raya-
BATU, MEMORANDUM - Polres Batu akan melarang aktivitas sound horeg pada perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada Agustus 2024.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu.
BACA JUGA:Er-Ji Tak Terbendung Tapi Kubu Penantang Bukan Tak Mungkin Buat Kejutan
Pasalnya, pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat, termasuk gangguan kesehatan dan merusak bangunan.
Pihaknyapun meminta agar seluruh polsek jajaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Pantau Perekaman E-KTP Pemula
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” kata Andi, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Polres Malang Kembali Salurkan Bantuan UMKM
Menurutnya, dengan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman.
Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pemotor di Menganti Masuk Kolong Truk, Seorang Bocah Tewas Terlindas
Mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, Polres Batu hingga saat ini masih membahasnya.
Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Pj. Bupati Lumajang Bagikan Bendera Merah Putih
Sumber: