Balai RW Surabaya: Jembatan Layanan Publik yang Lebih Dekat
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua TP PKK Surabaya Rini Indriyani Eri Cahyadi meresmikan 10 Balai RW sekaligus di Kelurahan Krembangan Utara--
MEMORANDUM – Balai RW di Surabaya kini semakin berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui berbagai layanan yang disediakan, warga dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Keterbukaan informasi yang diterapkan oleh pemerintah kota diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Berikut adalah beberapa layanan utama yang tersedia di Balai RW:
1. Layanan Pemutakhiran Data Penduduk
Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penduduk di suatu wilayah tercatat dengan akurat dan mutakhir. Pemutakhiran data penduduk penting untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, serta pelayanan sosial dan kesehatan. Di Balai RW, masyarakat dapat melakukan perubahan status kependudukan, seperti:
Buka Blokir
b. Data Kosong
c. Hapus Data Ganda
d. Hapus Data Mati
e. KK Merah
f. SKPTI (Cek Biometrik)
g. SKPTI (Penerbitan Dokumen SKPTI)
h. Tambah Jiwa
BACA JUGA:Puspaga Tersedia di 487 Balai RW hingga Layanan Aduan Online Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
BACA JUGA:220 Balai RW Dimanfaatkan Anak-anak untuk Sinau dan Ngaji Bareng
2. Layanan Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran penduduk merupakan langkah awal dalam memperoleh identitas administratif resmi di suatu wilayah. Di Balai RW, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk baru setelah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Proses pendaftaran ini penting untuk mendapatkan akses layanan publik yang disediakan oleh pemerintah setempat. Adapun layanan pendaftaran penduduk yang lain, seperti:
Pendaftaran Penduduk
Cetak Ulang KK
Pengajuan KTP Elektronik
Kartu Identitas Anak (KΙΑ)
Pecah KK
Pemutakhiran Gelar
Perubahan Biodata
Pindah Keluar
Pindah Datang
Batal Pindah Dalam Kota
Batal Pindah Antar Kab / Kota / Provinsi
Dispensasi Pindah
Cetak Ulang SKPWNI
3. Layanan Pencatatan Sipil
Pencatatan sipil mencakup pencatatan kelahiran, kematian, dan peristiwa penting lainnya yang mempengaruhi status kependudukan seseorang. Di Balai RW, adapun Layanan Pencatatan Sipil yang lain yaitu:
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Kutipan Kedua Akta Pencatatan sipil
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
Pelaporan Kematian Luar Negeri
Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
Pelaporan Perceraian Luar Negeri
Perubahan Biodata (Akta Kelahiran)
Perubahan Nama Perceraian I. Perubahan Nama Perkawinan
Perubahan Nama Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
Perubahan Nama Pelaporan Perceraian Luar Negeri
Salinan Akta Kelahiran
Surat Keterangan Sudah Menikah / Belum / Pindah Menikah
4. Layanan Pelayanan Umum
Layanan Pelayanan Umum mencakup berbagai keperluan administratif lainnya yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti Keabsahan, Legalisir dan Pengaduan Konsolidasi NIK dan KK. (*)
Sumber: