Gandeng Pemkab, Kantah Kabupaten Trenggalek Percepat Upaya Legalisasi Hak Atas Tanah
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono memberikan sambutan.-Biro Trenggalek-
TRENGGALEK, MEMORANDUM - Upaya pensertipikatan tanah masyarakat di Kabupaten Trenggalek terus dipercepat dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Kuasa Hukum DSA: Hakim Tidak Hadir untuk Masyarakat Kecil, LBH Surabaya Desak KY Periksa Hakim
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono bahkan mengadakan pertemuan dengan beberapa kepala desa yang menjadi target lokasi PTSL, dalam rangka percepatan penyelesaian pendaftaran tanah sistematis lengkap.
BACA JUGA:Isi Jabatan Kosong, Pj Wali Kota Mojokerto Lantik 5 Kadis
Tidak sendiri, Joseph Wibisono mengajak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek selaku wakil dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan kiat dan strategi percepatan penyelesaian Program PTSL pada Jumat, 13 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemkot Malang Siapkan Hibah untuk Disabilitas
“Terimakasih sudah hadir memenuhi undangan saya, dengan program PTSL ini, Alhamdulillah kita bersama-sama bisa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanahnya lebih cepat dan mudah lagi," ujar Joseph.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Harap TFL DAK Sanitasi 2024 Berkinerja Baik
Memulai sambutannya, Joseph menyampaikan data tanah yang sudah disertipikatkan dan urgensi kepemilikan sertipikat tanah sebagai upaya legalisasi hak atas tanah.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Canangkan Kota Malang Bebas Banjir Tahun 2028
“Kabupaten Trenggalek sendiri diperkirakan bidang tanahnya sejumlah 551.382 bidang. Dalam data kami yang sudah bersertipikat sejumlah 390.426 bidang per hari ini. Atau sekitar 70,81 persen. Untuk itu saya minta kerja samanya Bapak Ibu sekalian untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah. Jangan sampai masyarakat di desa Bapak Ibu sudah punya tanah tapi tidak punya sertifikat. Karena bukti kepemilikan yang kuat ya cuma satu sertipikat tanah,” tandas Joseph.
BACA JUGA:Gus Ipul Belum Jelas, Koalisi Gajah Muncul di Pilkada Kota Pasuruan
Dipaparkan Joseph, persyaratan membuat sertipikat tanah melalui program PTSL sangat mudah. Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam proses pembuatan sertifikat tanah sebagai upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan terjamin. Jika suatu saat terjadi gugatan, maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan.
BACA JUGA:Pj Bupati Pasuruan Dorong Transformasi Koperasi di Era Digital
Sumber: