Bapaslon HC-RWU Dinyatakan TMS, KPU Kota Malang Beri Kesempatan Perbaikan

Bapaslon HC-RWU Dinyatakan TMS, KPU Kota Malang Beri Kesempatan Perbaikan

Tim hukum HC-RWU Susianto menerima hasil verfak kesatu yang diserahkan Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib yang dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - KPU Kota Malang menyampaikan hasil verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota-wakil wali kota perseorangan Heri Cahyiono-Rizky Wahyu Utomo (HC-RWU).

Bapaslon Sam HC-RWU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verfak kesatu, karena dukungannya tidak memenuhi syarat minimal sejumlah 48.882 dukungan. Namun sesuai tahapan, KPU memberikan kesempatan melakukan perbaikan terhitung sejak 26-31 Juli 2024. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil RJ

Ini disampaikan pada rapat dengan agenda Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 tingkat kota, di Kantor KPU Kota Malang, Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Asal Kremil Diborgol Usai Pulang Nongkrong

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menyampaikan hasil verfak pertama ini dari dukungan minimal yang seharusnya 48.882, sebanyak 17.351 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

“Masih ada perbaikan, yaitu verfak kedua. Jadi masih ada kesempatan untuk memperbaiki dengan menambah kekurangan dukungan dari dukungan yang benar-benar baru,” terangnya.

BACA JUGA:Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Disebutkan, TMS ini rata-rata ada yang mungkin menyatakan tidak mendukung dan juga tidak ditemukan orangnya baik dihubungi melalui telepon maupun ditemui secara perorangan.

Pada masa perbaikan, KPU akan melakukan verifiaksi administrasi (vermin) terhadap dukungan yang disampaikan ke KPU dan selanjutnya dilakukan verfak. “Setelah verfak kedua itu akhir dari proses. Yang jelas sekarang masih diberikan kesempatan,” kata Muhammad Toyib.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Program Unggulan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim

Sementara itu, Kuasa hukum Sam HC-RWU Susianto mengatakan syarat dukungan yang dinyatakan TMS sejumlah 17.351 dukungan dan selanjutnya menyampaikan keberatan menyikapi hasil verfak tersebut.

“Ada 6 keberatan yang tadi sudah kami bacakan. Intinya, pada saat verfak yang dilakukan oleh verifikator di tingkat PPK maupun kelurahan, itu banyak sekali verifikator yang dengan mudahnya mem-TMS-kan," terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Jual-Beli Gelar Guru Besar, Sejumlah Profesor di Surabaya Diperiksa

Sumber: