Tanggapi Putusan Bebas Majelis Hakim Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya Nyatakan Kasasi

Tanggapi Putusan Bebas Majelis Hakim Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya Nyatakan Kasasi

Kasi intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana didamping Jaksa Siska Christian dan Darwis dalam konferensi pers di Kantor Kejari Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pembunuh pacarnya yakni Dini Sera Afrianti itu lolos dari tuntutan 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan usai putusan pengadilan pada 24 Juli 2024 yang menyatakan Roland Tannur tidak terbukti secara sah bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP. 

"Terkait dari putusan majelis hakim tersebut, kami akan menyatakan langkah upaya hukum berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya ini 14 hari, tapi pada hari ini (Kamis 25 Juli 2024) menyatakan akan melakukan kasasi," ujar Putu Arya saat memberikan keterangan di Kejari Surabaya. 

"Tentunya nanti tim jaksa penuntu umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari kedepan kami akan memberikan memori kasasinya," imbuhnya. 

BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Sampai saat ini lanjut Putu, pihaknya masih belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. 

"Sampai menunggu itu, tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-Undang pidana ini, kami akan menggunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," terangnya. 

Sebelumnya, dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damnaik (Rabu 24 Juli 2024), bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya. 

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sontak mendengar putusan tersebut, seluruh hadirin yang datang tampak terkejut dengan putusan majelis hakim. Ronald yang mendengarkan putusan tersebut menangis haru atas putusan itu. 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntu umum diatas, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya. 

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," sahut Ahmad Muzzaki.(rid)

Sumber: