Kanim Batam Catat 236 Orang Asing Melanggar Administratif Keimigrasian Sepanjang Semester Pertama 2024

Kanim Batam Catat 236 Orang Asing Melanggar Administratif Keimigrasian Sepanjang Semester Pertama 2024

Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram menunjukkan data tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 236 orang WNA.-Sujatmiko-

BATAM, MEMORANDUM - Sepanjang semester pertama tahun 2024, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 236 orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura, Malaysia, Kanada, Thailand, Suriah, Vietnam, Jepang, Inggris, Laos dan Republik Rakyat TiongkokVietnam menjadi negara dengan orang asing terbanyak yang melakukan tindak pelanggaran administratif keimigrasian.

BACA JUGA:Operasi Gabungan, Imigrasi Batam Kedepankan Pembinaan, Perbaikan, dan Bersinergi

Jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan melingkupi pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (3), Pasal 122, Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 113, Pasal 119 dan Pasal 126 Huruf c. 

“Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang masuk dan keluarnya WNA, dalam hal ini memiliki peranan strategis untuk mencegah dan menindak tegas praktik pelanggaran aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, Kamis 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Sabet Penghargaan Pengelola Kehumasan dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terbaik

Sebagaimana telah diketahui bahwa negara Indonesia menerapkan kebijakan Selective Policy, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara yang diizinkan masuk, dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:Penerbitan Paspor Elektronik Kantor Imigrasi Batam Naik 26% Sepanjang Semester Pertama Tahun 2024

“Namun demikian bagi orang asing yang merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- udangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai tindakan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga memberikan efek jera dalam rangka menegakan kedaulatan negara,” imbuh Kharisma.

BACA JUGA:Pelayanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam

Adapun Tindakan Administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam melingkupi pendetensian, pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan. Terkait pelanggaran orang asing ini, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian tinggi apabila melihat sesuatu keanehan pada orang asing, termasuk jika ada hal mencurigakan atau membahayakan terkait aktivitas mereka. 

BACA JUGA:Animo Masyarakat Tinggi terhadap Pelayanan Imigrasi Batam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu membuka lebar saluran pengaduan, baik melalui Call Center, WhatsApp, Email pengaduan, maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sehingga masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan atau melakukan aduan ke semua kanal pengaduan dimaksud,” tambah Kharisma.

BACA JUGA:Geber Operasi Jagratara, Imigrasi Batam Tekankan 3 Misi ini, Seorang WNA Ditangkap

Lanjutnya, masyarakat sebagai pelapor sangat dijamin kerahasiaanya. “Kecepatan aduan ini sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan penanganan atas tindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Batam,” pungkas Kharisma. (*)

Sumber: