Jambret Kromengan Keok

Jambret Kromengan Keok

Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang meringkus komplotan jambret yang mengacaukan kenyamanan pengguna jalan. Tersangka ZM (28), warga Dusun Blado RT 24/ RW 08 Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, kini meringkuk di tahanan Mapolres Malang. Sementara, pelaku H dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Tesangka diduga melakukan aksi perampasan kalung emas milik korban Anik Dwi Widyaningsih yang melintas di Jl Raya Kromengan Desa/ Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Minggu (1/3) lalu. Barang bukti yang diamankan petugas adalah sebuah potongan kalung emas beserta liontin, selembar kwitansi pembelian kalung emas dan liontin dari toko emas “Hafidah”, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N-6653-TCK warna hitam, 1 unit kunci kontak sepeda motor Suzuki Satria dimaksud, sebuah jaket warna hitam, sebuah kaos warna abu-abu, sebuah celana warna biru. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK mengatakan pengungkapan berdasarkan laporan korban ke Polsek Kromengan. Tak berapa lama, Tim Buser Reskrim Polres Malang dan Polsek Kromengan melakukan penyelidikan dan menemukan jejak tersangka, saat itu pula tersangka ZM langsung diamankan dengan barang bukti. "Modus operandinya pelaku terdiri dari 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Tiger warna hitam dan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam," jelas Kasat Reskrim Polres Malang saat press rilis secara live di Rupatama Polres Malang, Jumat (27/3) sekitar pukul 17.00. Dijelaskan, Minggu (1/3) sekitar pukul 10.00 ketika melintas di Jl Raya Kromengan melihat pengendara sepeda motor yang dikendarai korban Anik Dwi Widyaningsih berboncengan dengan Sri Hartatik menuju arah Kepanjen. Ketika korban melintas di jalan yng sepi, komplotan jambret ini langsung beraksi. Pelaku H (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda Tiger langsung mendekati korban yang sedang melajukan motornya. Seketika, tangan pelaku merampas kalung yang dipakai korban Anik. Nampaknya, pelaku terlalu keras merampas sehingga kalung korban terputus menjadi 2 bagian. Diduga kerugian materiil sekitar Rp 2,7 juta. "Selanjutnya pelaku kabur ke arah Desa Kluwut, Kecamatan Kromengan," terang Kasat Reskrim. Menurut pengakuan tersangka ZM bahwa selang beberapa menit kemudian kembali ke daerah Jl Raya Kromengan untuk mencari sasaran yang akan dijambret kembali. Dalam aksinya, ZM berperan melakukan pengawalan dari belakang pelaku H yang bertujuan jika ada yang mengejar pelaku maka akan menghalangi dari depan sehingga temannya aman dari kejaran. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja keras jajaran Satuan Reskrim Polres Malang untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang aman dan nyaman. "Untuk itu semuanya perlu waspada saat melintas di jalan," tuturnya. (*/ari/day)

Sumber: