Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa. -Sujatmiko-

JENEWA, MEMORANDUM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa? 

Yasonna mengatakan penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik 

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.

BACA JUGA:Wakapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda dan Deklarasi Pilkada Aman dan Damai 

Ia menyebutkan WIPO Treaty on GRATK menolong Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Traktat ini juga mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Lolos 8 Besar, Memorandum.co.id Ingin Bertemu SKH Memorandum di Final 

“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

BACA JUGA:Menang Susah Payah atas Ketik.co.id, Disway Jumpa Jawa Pos di 16 Besar 

Yasonna meyakini Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat Indonesia secara luas.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim 2024, Suara Surabaya Media Unggul 2-0 atas Bhirawa

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Polri Bongkar Kasus Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Perputaran Uang Sindikat Capai 500 Miliar 

Daren bahkan menyebutkan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.

BACA JUGA:Izin Tinggal Kadaluwarsa, Perempuan Asal Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tanjung Perak 

“Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Darren.

BACA JUGA:Survey Proximity Indonesia, 4 Nama Ini Jadi Kandidat Kuat Bupati Sidoarjo 

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada 9 Juli sampai dengan 17 Juli 2024. (*)

Sumber: