SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Bapenda Optimistis Target Tercapai

SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Bapenda Optimistis Target Tercapai

Petugas Bapenda Kabupaten Madiun memberikan layanan pembayaran PBB P2. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) mulai dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, pada awal Juli 2024.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria

Fungsional Pemeriksa Pajak Bapenda Kabupaten Madiun, Niayu Sukaningtyas mengatakan, SPPT akan disebar kepada 426.233 wajib pajak yang tersebar di 15 kecamatan. Saat ini, sudah ada 10 kecamatan yang mulai mendistribusikan SPPT tahun 2024 itu.

"Kami mulai cetak di awal bulan Juli dan saat ini sudah didistribusikan ke 10 kecamatan. Menyusul lima kecamatan lain," ujarnya, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Polisi Temukan Dua Video Percobaan Bunuh Diri di HP Pria Driyorejo

Sementara, untuk target penerimaan PBB tahun 2024 Rp 28,7 miliar. Target itu mengalami peningkatan sekitar Rp 1,2 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 27,4 miliar.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang

Dia berharap, kesadaran masyarakat meningkat, untuk patuh membayar pajak. Apalagi pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi, baik secara terbuka, maupun melalui media sosial.

BACA JUGA:Pernah Terlibat Pengaturan Pertandingan, Felix Zwayer Pimpin Semifinal Inggris vs Belanda di Euro 2024

"Untuk jatuh tempo pada tanggal 30 November 2024," tuturnya.

BACA JUGA:Investasi Bodong Motif Tabungan, 161 Korban Asal Driyorejo Lapor Polda Jatim

Niayu optimistis, SPPT PBB Kabupaten Madiun akan terpenuhi tahun ini. Sebab, pihaknya telah memberikan kemudahan opsi pembayaran pajak, baik secara online, melalui kantor pos, e-commerce atau market place, minimarket terdekat atau BUMDes.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai

"Kami juga ada program dengan Nusantara Edu Park. Dengan menunjukkan bukti struk pembayaran SPPT, maka bisa gratis masuk ke tempat wisata," tandasnya. (*)

Sumber: