Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka
Para tersangka yang diamankan petugas di lokasi penggerebekan. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada menyebut, 8 orang tersangka digelandang dari lokasi pabrik produksi narkoba di Kota Malang. Sejumlah barang bukti, berhasil diamankan.
BACA JUGA:Hasilkan Sinte, Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia
Dari jumlah tersangka itu, 3 orang ditangkap di Jakarta dan 5 lainya di Kota Malang. Para tersangka itu, berbagi tugas untuk menghasilkan bisnis barang haram.
BACA JUGA:Baru Dikontrak, Rumah di Jalan Bukit Barisan Digerebek Polisi
Tersangka YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi. Kemudian empat tersangka lain, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28) membantu menyiapkan peralatan.
BACA JUGA:Rumah Narkoba di Bukit Barisan Kota Malang Berkedok Event Organizer
"Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21)," jelas Komjenpol Wahyu Widada saat ungkap kasus di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua
Beberapa barang bukti di antaranya, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
BACA JUGA:Jual Motor Curian Rp 700 Ribu, Ditukar Tuntutan 2 Tahun Penjara
Kemudian, Prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir ekstasi, 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.
BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN
Selain itu, barang bukti non narkotika 6,7 natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit mesin pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat).
BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Lewat Sidang DKPP, Terbukti langgar Kode Etik
"Di Kota Malang ini, sudah beroperasi selama 2 bulan," terangnya.
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online Anggota dan ASN, Kapolres Batu Periksa HP
Para tersangka, dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Sambangi Kabupaten Tulungagung, KPK Soroti Sejumlah Hal di Lingkup Pemkab
"Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa," pungkasnya. (*)
Sumber: