Tarif PBB Naik Sepuluh Kali Lipat, Petani Jember Mengeluh Tak Kuat Bayar

Tarif PBB Naik Sepuluh Kali Lipat, Petani Jember Mengeluh Tak Kuat Bayar

Petani Hadis di tengah lahan sawahnya-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Petani di lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, JEMBER mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sepuluh kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kenaikan PBB tersebut menurut mereka tidak wajar, sehingga menyebabkan para petani tidak mampu untuk membayarnya.

Hadis, salah seorang petani setempat mengungkapkan kenaikan tarif PBB untuk lahan sawah miliknya dinilai tak masuk akal. Ia mengaku tagihan PBB untuk lahan persawahan di area lingkungan Muktisari pada tahun ini naik drastis. Kenaikan tarif pajak ini bukan kali pertama, di tahun-tahun sebelumnya pun juga mengalami hal serupa namun di tahun ini 2024 kenaikannya cukup signifikan.

“Sebelumnya sempat naik dari empat ratus menjadi delapan ratus ribu di tahun 2022. Tahun berikutnya kembali naik menjadi RP 4 Juta rupiah, dan saat ini naik lagi menjadi enam (6) juta sekian,” keluh Hadis saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Memberatkan Rakyat Kecil, Politisi PDIP Minta Kaji Ulang Pajak Bumi

Kenaikan itu terjadi pada lahan sawah miliknya  yang luasnya tidak sampai satu hektar. “Kalau dibanding dengan hasil pertanian yang didapat selama setahun ya impas mas, (tidak mendapat keuntungan),” ucapnya.

Menurut Hadis kenaikan tarif pajak ini dilakukan secara sporadis, selain tidak ada sosialisasi tarifnya juga asal-asalan.

“Kami sebagai petani tentu kaget, dan tarifnya pun menurut kami asal-asalan. Tidak sebanding dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” ucapnya.

Sementara menurut Lurah Tegal Besar, Tomas Heru Indra mengaku bahwa yang berhak menentukan besaran nilai pajak adalah Bapenda.

BACA JUGA:Kades Kabupaten Malang Protes Kenaikan Target Pajak Bumi dan Bangunan

Menurut dia perubahan tarif pajak terjadi apabila ada perubahan terhadap objek pajak itu sendiri, semisal dari lahan sawah menjadi tanah padat (alih fungsi) menjadi tegal.

“Kecuali dari tanah sawah menjadi tegal, karena nilainya sudah berubah, itu mungkin bisa naik karenah nilai jualnya sudah naik,” tuturnya.

Ia menyarankan kepada warga setempat agar langsung menanyakan kepada Bapenda terkait kenaikan tersebut. “Bagi warga yang SPT pajaknya mengalami kenaikan, dapat langsung menanyakan ke Bapenda yang berwenang langsung terkait penentuan besaran pajak atau mengajukan keberatan,” tandasnya. (eko)

Sumber: