Curi Motor Demi Judi Online Berakhir di Jeruji Besi Polsek Genteng

Curi Motor Demi Judi Online Berakhir di Jeruji Besi Polsek Genteng

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng langsung berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang pria berinisial MNR (36 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Genteng setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) saat Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Grahadi Surabaya pada Senin 29 Juni 2024 malam.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polsek Genteng, Iptu Jais menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban DN (25 tahun) memarkirkan sepeda motor Yamaha N Max miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jl Gubernur Suryo no 26 Surabaya tanpa dikunci stang dan tidak diparkir di tempat resmi.

Setelah selesai nobar, korban sekitar jam 23.15 WIB, korban terkejut saat mengetahui motornya sudah tidak ada di tempat semula. Korban berusaha mencari namun nihil.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Genteng Gagalkan Aksi Curanmor

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

Pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar jam 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan MNR di rumahnya di Jl Kemlaten Surabaya.

Kepada petugas, MNR mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri motor korban karena terjerat hutang akibat judi online. MNR mencuri motor dengan cara didorong, kemudian memesan ojek online dan menyuruh tukang ojek mendorong motor curiannya hingga ke Jl Raya Mastrip Karang Pilang Surabaya. 

Motor tersebut kemudian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- dan uangnya habis digunakan untuk judi online.

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1.380 Kasus, Curanmor Jadi Kasus Terbanyak

"Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, Senin 1 Juli 2024.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat ramai. Pastikan kendaraan dikunci stang dan diparkir di tempat resmi.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam judi online, karena dapat membawa dampak negatif seperti kasus ini," imbuh Kompol Bayu Halim Nugroho.

Penangkapan pelaku curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(mtr)

Sumber: