Polsek Sukolilo Bantah Dituding Lepas Terduga Pelaku Narkoba
AI didampingi Kuasa Hukum, Firman Rachman--
SURABAYA, MEMORANDUM - AI, warga Surabaya dikabarkan memberi upeti sebesar Rp 30 juta kepada anggota Polsek Sukolilo dengan tujuan agar terbebas dari jerat hukum dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi yang dihimpun, AI diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo pada Sabtu 22 Juni 2024. Ia lantas digelandang ke kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.
Ditemui AI membantah langsung kabar burung itu. Ia membenarkan bahwa ia sempat diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo, namun karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba, ia pun diperbolehkan pulang di hari kedua sejak ia diamankan.
“Hasil tes urine saya negatif lalu juga ga ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI.
BACA JUGA:Tercantum dalam TR Terbaru Mabes Polri, Perawat Gigi Itu Kembali ke Polda Jatim, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik
AI mengatakan, ia memang didampingi oleh pengacara yang sudah ia kenal akrab. Ia pun menegaskan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
“Saya saja ga kasih uang ke pengacara saya apalagi ke polisi. Itu (pemberian upeti 30 juta) kabar bohong semuanya, saya merasa dirugikan atas informasi itu,” tandas AI.
BACA JUGA:PPDB 2024, Delapan SMPN di Kabupaten Madiun Sepi Peminat
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho membantah tuduhan itu. Dia mengakui bahwa pihaknya membebaskan AI lantaran tidak mencukupi alat bukti. Hasil tes urinenya pun negatif.
“Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan ? Kan tidak masuk akal,” kata Aan.
Aan menjelaskan bahwa AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3x24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” jelas Aan.
BACA JUGA:Polres Lamongan Musnahkan Hasil Ungkap Kasus Narkotika
Sumber: