Persyaratan Mengurus Adminduk Kian Rumit, Warga Simolawang Sambat

Persyaratan Mengurus Adminduk Kian Rumit, Warga Simolawang Sambat

Warga bersama pengurus RW 2 Simolawang wadul ke dewan.-alif bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Warga RW 2 Simolawang, Kecamatan Simokerto merasa dirumitkan dengan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya pindah masuk. Hal ini seperti yang disampaikan Agus Zaenal Arifin selaku ketua RW 2 Simolawang.

BACA JUGA:Freeport Grassroots Tournament Gresik 2024 Cetak Pesepakbola Muda Berbakat

"Jadi persyaratan pindah masuk sekarang ini tambah rumit, harus ada surat tanah, sedangkan tanah di Surabaya kan ada yang milik PJKA dan milik negara," ucap Agus, Jumat, 28 Juni 2024.

BACA JUGA:‘Ngombe STMJ’ di Karangbesuki, Pj Wali Kota Malang Respons Uneg-uneg Warga

Karena permasalahan ini, pengurus RW bersama warga sambat ke DPRD Surabaya. Mereka ditemui Wakil Ketua Komisi D Ajeng Wira Wati.

BACA JUGA:Sopir Laka Maut Purwodadi Jadi Tersangka

Di sana, Agus menjelaskan bahwa apabila warga tidak bisa memenuhi surat legalitas seperti sertifikat hak milik atau petok D, maka tidak bisa masuk maupun pindah ke kampung tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pasien Hemodialisis Meningkat Drastis

Bahkan Agus juga menceritakan, ada salah satu warganya sudah pindah ke Surabaya dan menetap di wilayahnya namun tidak bisa masuk.

BACA JUGA:Kadindik Jatim: Korban Meninggal karena Infeksi Bronkitis, Infeksi Otak, dan Saluran Kencing

“Ya karena orangnya tidak bisa memenuhi  persyaratan (surat tanah) itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Ditlantas Polda Jatim Gelar Lomba Mancing Berhadiah Umrah untuk Jurnalis

Alhasil, anak dari warganya yang masih tinggal di Surabaya tersebut terpaksa dipindahkan ke tempat tinggal semula yang ada di sana. Hal tersebut akibat dari peraturan baru yang mulai diberlakukan oleh Dispendukcapil Surabaya.

Sedangkan terkait masalah pemblokiran, Agus mengaku belum mendapat pemberitahuan dari dispendukcapil. Artinya, belum ada sosialisasi mengenai aturan pemblokiran KK.

Sumber: