Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Bandar Gede Okerbaya
Jember, Memorandum.co.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar bandar gede obat keras dan berbahaya (Okerbaya). Dari 2 tersangka, S dan Alisius Sri, Satresnarkoba Polres Jember mengamankan 4.826.000 butir Okerbaya. Keberhasilan ini dibeberkan di hadapan Forkompimda yang dihadiri Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, Kasatpol PP Jember Suprapto, serta Ketua PCNU Jember Abdullah Samsul Arifin (Gus Aab). Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono didampingi Forkopimda menunjukkan langsung jutaan barang bukti Okerbaya yang mencapai 3 juta 248 ribu butir jenis trihexyhenidil, 1 juta 500 ribu butir dextromethorphan, dan 160 ribu butir obat novason total 4 juta 908 ribu butir dan dua tersangka. Pengungkapan Okerbaya yang terbesar selama ini di wilayah Jember ini diawali penangkapan tersangka berinisial S, warga Dusun Gambiran, Kecamatan Mumbulsari dengan barang bukti 2 sak berisi 82.000 butir obat jenis trex yang terbagi dari 82 buah plastik tiap plastik berisi 1.000 butir. "Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial S (54) warga Dusun Gambiran, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari dan S.M (54) warga Perum Taman Gading blok P-5 Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates," ungkap mantan Kapolres Brebes Jawa tengah ini, Senin (23/3/2020). Sementara itu, Kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono menambahkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Okerbaya. Berdasar informasi tersebut anggota bergerak cepat, kemudian berhasil mengamankan tersangka S di pinggir Jalan Raya Perum Taman Gading pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 15.30 wib. Dalam pengembangan diketahui jika barang didapat dari gudang di dalam rumah yang berada di Perum Taman Gading Blok R-16 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. "Tersangka S pertama yang diamankan dua sak berisi 82.000 butir obat jenis trex yang terbagi dari 82 buah plastik tiap plastik berisi 1000 butir, dan dikembangkan dari gudang milik tersangka ASMS tumpukan box yang hendak diedarkan," beber Joko. Sementara dari pengakuan tersangka, Okerbaya tersebut dipasarkan di daerah Jember saja, namun pihak penyidik masih melakukan pendalaman. Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 196 sub pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(edy)
Sumber: