Persoalan Dugaan Pengrusakan Gembok Milik PT SGH, PH Terdakwa : Perkara Ini Harusnya Damai

Persoalan Dugaan Pengrusakan Gembok Milik PT SGH, PH Terdakwa : Perkara Ini  Harusnya Damai

Sidang lanjutan pengerusakan gembok milik PT.SGH--

MOJOKERTO, MEMORANDUMPengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengrusakan Gembok tangki tetes milik PT SGH dengan dua terdakwa yakni Stefano dan Suprapto, Rabu 26 Juni 2024.

Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menghadirkan tiga orang  saksi dari pihak orang tua dan saudara dari terdakwa Stefano yakni,  Hari Susanto, Endang Yuliani dan Ofung Stefano.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Perusakan Gembok, PH Menilai Kedua Saksi Tidak Ada Korelasi dengan Pokok Perkara

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI usai sidang mengaku optinis bahwa kliennya tidaklah bersalah. Disebutnya, Stefano Yohandra dan Suprapto dilaporkan dalam proses hukum itu serasa lebih dijadikan sebagai semacam alat 'sandera' agar PT Akar Jati membayar sejumlah milyaran yang diklaim secara sepihak oleh PT Serba Guna Harapan (SGH). Padahal tidak pernah ada kesepakatan sewa - menyewa tangki tetes, sehingga makin tidak tepat jika ada klaim milyaran rupiah.

"Mengenai PT Akar Jati (diminta) agar membayar (milyaran rupiah, red.) ke PT SGH itu adalah tidak benar. Karena antara PT Akar Jati dengan PT SGH itu belum terjadi suatu kesepakatan. Memang ada persetujuan beliau (Hari Susanto, red.) sebagai pemegang saham pada waktu RUPS (PT SGH, red.). Tapi ingat RUPS itu hanya mengikat internal PT SGH, tidak mengikat keluar," jelasnya. 

Sehingga, katanya, untuk hubungan ke eksternal (termasuk dengan PT Akar Jati) harus ada kontrak sewa-menyewa tangki (tetes), sewa-menyewa lahan.

BACA JUGA:Sidang Perusakan, PN Mojokerto Gelar Pembuktian Setempat

Ditambahkannya, lebih-lebih, ada upaya dari pihak PT Akar Jati untuk mengganti-rugi Rp.50 juta tapi ditolak PT SGH. Untuk mengajak bicara PT SGH mengenai hal yang disebut PT SGH sebagai sewa-menyewa itu juga dilakukan PT Akar Jati minta mediasi, tapi tidak ditanggapi pihak PT SGH, malah ada pelaporan ke proses hukum ke kepolisian sejak tahun 2021 hingga kemudian mulai sidang pada Mei 2024.

"Dengan berbagai hal itu dan berbagai kesaksian yang telah berjalan dalam persidangan, menurutnya, mengenai Dugaan Perkara Perusakan Gembok Dan Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan (SGH) merupakan perkara remeh-temeh" ucap Prof Oscar

"Seperti juga sempat disampaikan hakim sebagai perkara yang sepele, seperti perkara dalam keluarga sehingga harusnya bisa diselesaikan secara damai. Tindak pidana ringan atau tipiring." imbuhnya

BACA JUGA:Tragis, Usai Sidang Cerai, Pria Magersari Gantung Diri

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro mengatakan bahwa persidangan hari ini masih dalam koridor menghadirkan saksi-saksi penting agar persoalan pengrusakan gembok PT SGH ini dapat terkuak secara utuh.

“Agenda sidang menghadirkan 3 orang saksi hari ini sangat penting karena sebagai proses menguak kebenaran agar muncul fakta persidangan secara gamblang,” kata JPU Angga. (war)

Sumber: