JPU Kejari Jember Temukan Fakta Pembunuhan Direncakan, Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

JPU Kejari Jember Temukan Fakta Pembunuhan Direncakan, Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

Pembacaan tuntutan JPU Kejari Jember-Biro Jember-

BACA JUGA:Kejari Jember Tuntut Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp 10,9 Miliar di BRI selama 8 Tahun dan Denda Rp 9,2 Miliar

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu buah jam tangan warna hitam merk GUESS, satu buah kerudung warna krem, satu buah jaket warna biru, satu buah celana pendek warna merah mudah. 

Satu buah cincin, dua buah anting, satu buah bros, satu buah pisau, satu buah kaos warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, satu buah kaos lengan panjang warna kuning, satu buah celana jeans warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor  Honda Scoopy, warna hitam dirampas untuk negara.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan para terdakwa yang berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 27 Juni 2024.  (edy)

Sumber: