Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online

Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas pegawai di lingkungannya yang terbukti melakukan perjudian online. Tercatat, tiga personel Satpol PP Outsourcing (OS) kedapatan berjudi online dan mendapat sanksi tegas.

Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Surabaya Muhamad Fikser. Ia mengatakan, dari tiga OS yang melakukan perjudian online, dua di antaranya diberikan sanksi berat yakni pemecatan. Sementara satu orang sedang menjalani pembinaan. Fikser mengatakan, kedua OS tersebut telah dipecat dua pekan lalu.

"Mereka non PNS, tapi OS. Sudah dipecat. Ada dua. Yang satu masih bisa dibina karena ada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan melunasi tunggakan," kata Fikser, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polres Malang Periksa Ponsel Anggota Secara Berkala

BACA JUGA:Polri Akan Jerat Bandar Judi dengan TPPU dan Tindak Tegas Artis yang Promosikan Judi Online

Fikser mengungkapkan, ketiga OS yang terlibat perjudian online itu bermula dari seringnya mereka mangkir kerja, kemudian ia memanggil yang bersangkutan untuk menghadapi alasan tidak masuk kerja.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka sering keluar kerja padahal ada yang absen. Pekerjaannya ada yang berlubang selama 3 minggu. Absen langsung hilang, mangkir di situ,” ujarnya.

"Kemudian mereka dipanggil dan diperiksa, saat diperiksa diketahui mereka menghindari tagihan ke temannya, besarannya bervariasi ada Rp 100.000, Rp 500.000 dan lain-lain," imbuhnya.

BACA JUGA:Kalah Judi Online, Warga Ploso I Ditangkap Polsek Genteng

BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara

Ia mengungkapkan, mereka sering meminjam uang ke temannya, bahkan berani mengambil pinjaman online. Sehingga, kata Fikser, mereka selalu terhindar dari kejaran utang hingga kerap mengambil cuti kerja.

“Uang yang mereka pinjam itu digunakan untuk judi online, jadi kami punya batas waktu dia menyelesaikannya tapi dia tidak bisa dan kami memecatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fikser menegaskan, terkait kasus perjudian online di lingkungan Satpol PP. Pihaknya akan memeriksa tugas masing-masing anggotanya. Ia juga meminta seluruh anggota Satpol PP tidak main-main dan terlibat perjudian online.

BACA JUGA:TPPU Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Pakar Hukum: Periksa Semua Perusahaan Fintech

Sumber: