Dugaan Korupsi Pembangunan SKS di Lamongan, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap
Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Lamongan yang mangkrak. -Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Lamongan tahun anggaran 2021-2022 yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar terus menggelinding. Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Mei 2024.
BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Bojonegoro Pimpin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Sebelumnya, pihak Kejari Lamongan menerima penyerahan berkas dari Inspektorat pada April 2024. Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus kejari Lamongan Anton Wahyudi, di ruang kerjanya, pada Senin 24 Juni 2024, sore.
BACA JUGA:Kolaborasi Hebat Wujudkan Zero Stunting di Krembangan
"Untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi, kami menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas 600 juta rupiah. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022,” jelas Anton.
BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Batu Ziarah ke TMP
Dalam perkara ini, ungkap Anton, sudah ada penetapan 4 orang tersangka.
"Sebelumnya, kami telah menetapkan 4 tersangka di antaranya berinisial SR, YH, BS, dan FRM. Selanjutnya, kami tinggal menunggu dilakukannya tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
BACA JUGA:Jadi Ikon Wisata Malam Kota Mojokerto, Alun-Alun Dihiasi Lampu Laser Light
"Penekanan kita dalam penanganan perkara sesuai dengan ketentuan dan juga SOP," imbuhnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Fraksi PAN Soroti Aspek Kesehatan dan Layanan Kesehatan
Perihal penahanan kepada para tersangka, Anton menyampaikan, bahwa hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Kini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.
"Ada kemungkinan dari proses tahapan persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita julukan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan," tambahnya.
BACA JUGA:IPA Bango Kota Malang Hampir Kelar, Manager Proyek Sampaikan Ini
Adanya rumor yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa ada pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek ini namun belum masuk dalam daftar tersangka. Anton menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru sangat bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Perusakan Gembok, PH Menilai Kedua Saksi Tidak Ada Korelasi dengan Pokok Perkara
"Yang jelas, kemungkinan besar bisa karena pasal sangkaan sudah ada,” jelasnya.
BACA JUGA:Bandit Motor di Minimarket Mulyosari Pemain Lama
Kendati demikian, kembali ditegaskan Anton, untuk keempat tersangka saat ini sedang menunggu proses tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Pengedar Asal Kemlaten Sewa Rumah Kos untuk Transaksi Sabu
"Penahanan mereka akan disesuaikan dengan perkembangan strategi penanganan perkara," tutupnya. (*)
Sumber: