Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah

Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)--

KUBU RAYA, MEMORANDUM - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertipikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Sertipikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertipikatkan.

Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu. Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.

Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Reforma Agraria

"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertipikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin seperti dalam rilis yang dikirim ke Humas Kantah Sidoarjo, Senin, 24 Juni 2024.

Bertahun-tahun gagal mengurus sertipikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria

Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. Secara bertahap, sertipikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.

"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertipikatkan," harap Syaifudin.

BACA JUGA:Implementasikan Program Reforma Agraria, Kantah ATR/BPN Tulungagung Pilih Desa Tiudan Kecamatan Gondang

Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertipikat ini diberikan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat.(mik)

Sumber: