DPO Kejaksaan Limantoro Santoso Ditangkap Setelah 13 Tahun Buron

DPO Kejaksaan Limantoro Santoso Ditangkap Setelah 13 Tahun Buron

DPO Kejaksaan Limantoro Santoso Ditangkap Setelah 13 Tahun Buron--

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya itu ditangkap di Ngagel Jaya Indah, Surabaya, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.35 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum mengungkapkan Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.

Akibat perbuatannya, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9,4 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terpidana.

Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut di atas terbukti.

Tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata dan oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging).

Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Tahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember   2011   dengan   amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY.

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Warga Bendul Merisi Surabaya

Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar terpidana, " ungkap Harli Siregar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sumber: