UPTD PPA Jember Dampingi Tiga Korban Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji

UPTD PPA Jember Dampingi Tiga Korban Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Poedjo Boedi Santoso-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Poedjo Boedi Santoso melakukan pendampingan terhadap tiga korban anak kasus pencabulan oleh seorang guru ngaji berinisial HR (44).

Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang korban berinisial CA yang melapor kepada orang tuanya, terkait tindak dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ini kita sudah mendampingi visum et repertum dan psikiatrikum kepada korban,” ujar Poedjo, Kamis 20 Juni 2024 kepada media di kantornya Jl. Dewi Sartika No.21, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Hasil visum tersebut belum diketahui, sebab hasilnya langsung diserahkan ke pihak berwajib. “Karena visum psikiatrikum ini hasilnya langsung ke kepolisian itu kita belum tahu hasilnya,” ujar Poedjo.

BACA JUGA:Korban Cabul Guru Ngaji Lapor Polisi, Penyidik Periksa Terduga Pelaku Minggu Depan

Meski demikian pihaknya akan melakukan upaya membawa korban ke psikolog untuk memastikan apakah korban mengalami depresi atau tidak.

“Dari UPTD PPA nanti kami jadwalkan untuk membawa ke psikolog,” terangnya.

Kejahatan seksual pada anak merupakan sebuah tindakan pidana. Dampak besarnya akan berpengaruh pada mental (psikologis) serta sosial anak. Kasus demikian ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera ditangani, baik oleh pihak berwajib maupun lembaga perlindungan anak.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz membenarkan, Kepolisian telah menangkap tersangka HR atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Dicabuli Guru Ngaji, Bocah di Surabaya Lapor Polisi

"Benar sudah kita amankan tersangka HR, setelah kita menerima laporan dari orang tua korban, langsung kita lakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan saksi-saksi juga pengumpulan barang bukti, setelah kita lakukan gelar, unsur pidananya memenuhi sehingga kita amankan yang bersangkutan," tegasnya.(eko)

Sumber: