Sindikat Curanmor Antar Kota Keok di Jember, Satu Pelaku Ditembak

Sindikat Curanmor Antar Kota Keok di Jember, Satu Pelaku Ditembak

Satreskrim Polres Jember gelandang 4 pelaku curanmor antar kota-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor JEMBER, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah kota. Satu dari empat pelaku ditembak di bagian kaki kanan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat upaya penangkapan.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni, menjelaskan bahwa keempat pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan sejumlah laporan pencurian baik di kawasan kota dan pedesaan di Jember maupun sejumlah laporan dari Lumajang, Probolinggo, dan Bondowoso.

"Satu dari empat pelaku atas nama Hariyanto, warga Sumberbaru, Jember, harus dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri dalam upaya penangkapan," jelas AKP Abid, Kamis 20 Juni 2024.

Sementara tiga pelaku lainnya, Ahmad warga Probolinggo, Dullah dan Muhammad warga Sumberbaru, Jember, ditangkap di rumahnya nyaris tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura

Hasil pemeriksaan polisi, para pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan anggota sindikat pencurian sepeda motor antar kota, dengan sasaran utama lokasi parkir warung atau kafe, tempat parkiran pertokoan hingga rumah warga.

"Mereka beraksi bersama dengan peran masing-masing dan tak segan-segan untuk melukai korban yang melawan," ungkap AKP Abid.

AKP Abid menambahkan, barang bukti yang sementara berhasil disita yakni empat unit sepeda motor yang sudah dirusak nomor rangka dan nomor mesinnya.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk memburu sejumlah pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor 15 TKP Diberondong Peluru di Kakinya

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurang lebih 9 tahun penjara tentang pencurian. (edy)

Sumber: