Urus PBG-SLF Dipercepat, Sekda Kota Malang Beri Apresiasi
Erik Setyo Santoso.--
MALANG, MEMORANDUM - Program percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang patut diapresiasi.
Sebelumnya, DPUPRPKP memiliki PR menyelesaikan 6.680 register yang terganjal kelengkapan dokumen dan prosesnya memakan waktu lama. Setelah dicermati dan dilakukan pemangkasan waktu, ribuan berkas tuntas. Data per 12 Juni 2024 menyebutkan sisa berkas tersisa 1.929 register.
Lompatan kinerja ini setelah program percepatan dijalankan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Program ini dinilai mampu memecah kebuntuan pengurusan PBG SLF di Kota Malang yang menjadi sorotan.
Kecepatan dan ketepatan menyelesaikan tumpukan berkas PBG SLF ini pun mendapatkan perhatian publik di level regional, bahkan nasional. Ini menunjukkan Pemkot Malang melalui DPUPRPKP memiliki komitmen tinggi meningkatkan dan memudahkan pelayanan pada masyarakat.
BACA JUGA:Mayoritas Gedung di Kota Malang Tak Kantongi PBG-SLF, PAPTI Jatim Sebut Tak Lebih 5 Persen
Adanya program percepatan ini tentunya akan memacu semangat masyarakat dalam mengurus PBG SLF. Diyakini, apabila formula percepatan ini dipertahankan dan terus disempurnakan maka Kota Malang tidak lagi mengalami ‘Darurat PBG SLF’.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT mengapresiasi langkah DPUPRPKP yang telah memberikan pelayanan prima pada masyarakat, utamanya pengurusan PBG SLF.
“Tentunya sangat mendukung dengan yang dilakukan (DPUPRPKP, red),” terangnya.
BACA JUGA:Tuntaskan Darurat PBG SLF, DPUPRPKP Kota Malang Marathon Gelar Rakor bersama 6 Lembaga
Banyaknya pengajuan PBG SLF yang menumpuk sempat menjadi perhatian Erik yang pernah menjabat sebagai Plt DPUPRPKP Kota Malang. Sehingga ketika PR tersebut dapat diurai dan terselesaikan secara bertahap dalam waktu cepat, ini merupakan kinerja yang patut mendapatkan penghargaan.
Diharapkan, performa DPUPRPKP Kota Malang dapat ditingkatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Malang yang memiliki nilai kebermanfaatn bagi masyarakat dan kemajuan Kota Malang.
Diketahui, bangunan gedung yang dilengkapi PBG dinilai telah memiliki standar teknis sebuah bangunan, sehingga keberadaannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya. (ari)
Sumber: