Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Bansos
Pelaksanaan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Dianakartika menilai jawaban Pj Wali Kota Malang terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 masih normatif.
Ini disampaikan Ketua DPRD Kota Malang didampingi wakil ketua saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin 10 Juni 2024. Rapat dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Malang dan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
Ketua DPRD Kota Malang menyampaikan yang disampaikan Pj Wali Kota Malang masih belum lengkap.
“Iya, dirasa jawaban dari Pj Wali Kota Malang masih normatif. Belum menyentuh pada teknis sebagaimana yang diinginkan oleh anggota (DPRD Kota Malang, red),” terangnya ditemui usai rapat paripurna.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
Untuk itu, Made mengatakan sebagaimana jadwal Badan Musyawarah (Bamus) maka jawaban normatif dari Pj Wali Kota Malang tersebut akan diperdalam pada rapat komisi. Menindak-lanjuti ini setelah agenda tersebut akan dilaksanakan hearing antara legislatif dan eksekutif.
Made menyebutkan ada beberapa jawaban yang disampaikan Pj Wali Kota Malang tersebut dinilai hampir sama sehingga kurang efisien secara waktu. Karena, tidak semua pertanyaan dari anggota harus dijawab satu persatu, khususnya yang jawabannya memiliki kecenderungan sama.
“Dari sejumlah jawaban ada yang dirasa perlu disoroti. Terkait bantuan dari dinas sosial yang hanya terserap sekitar 53 persen sehingga menjadi Silpa. Nantinya, hal itu akan menjadi sorotan,” terangnya mengenai beberapa persoalan yang menjadi perhatian para wakil rakyat ini.
BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyebutkan terkait sejumlah pendapatan yang dirasa masih belum sesuai dengan target.
BACA JUGA:Pemanasan Jelang Euro dan Copa America, Mbappe Gagal Cetak Gol Prancis Ditahan Kanada
“Ada sejumlah regulasi. Untuk itu, harus menyesuaikan. Dilakukan di tahun 2024 berjalan. Termasuk harmonisasi dengan Kumham Propinsi Jawa Timur. Untuk lebih lengkap ada di Bapenda,” katanya. (*/adv)
Sumber: