Polres Lamongan Ungkap 8 Kasus Narkoba
Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Dalam rilis yang digelar di halaman Lapas Kelas IIB Jalan Sumargo, Rabu (18/3/2020), Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengungkapkan adanya 8 kasus narkoba yang berhasil diungkap. "Jumlah tersangka ada 13 orang dengan rincian, dewasa 9, anak-anak 4," kata Harun. Dalam 8 kasus narkoba yang berhasil diungkap itu, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 50 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,37 gram, 4.800 butir pil dobel L, 16 plastik klip sabu dengan berat kotor 4,16 gram, 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,97 gram, 50,82 gram sabu, 5.917 butir obat keras daftar G jenis pil dobel L, dan 853 butir dobel L. "Pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menawarkan untuk dijual-beli, menukar atau menyalahkan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) pada saat menjual sabu dan diketahui oleh Satres Narkoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas," kata Harun. Sedangkan untuk modus operandi pelaku pil dobel L, pelaku tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi obat keras daftar G (jenis pil double L). "Pada saat menjual dan diketahui oleh Satres Narkoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas," sambungnya. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(dri/har/gus)
Sumber: