Dua Kapolres dan 214 Polisi Amankan Sidang Penganiayaan

Dua Kapolres dan 214 Polisi Amankan Sidang Penganiayaan

Madiun, memorandum.co.id - Upaya antisipasi kericuhan massa yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kertiban masyarakat (Kamtibmas) dilakukan jajaran kepolisian. Ratusan personel gabungan Polres Madiun dan Polres Madiun Kota tampak melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun yang ada di Jalan Soekarno-Hatta 15, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Rabu (18/3/2020). Pengamanan langsung dipimpin dan dikendalikan Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa dan Kapolres Madiun AKBP Eddwie Kurniyanto. Pengamanan ekstra ketat ini diterapkan lantaran PN Madiun menggelar sidang putusan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan warga PSH Terate dan PSH Winongo. Kapolres Bobby menyampaikan, pihaknya telah mengerahkan 214 personel pengamanan, masing-masing 100 personel dari Polres Madiun Kota sedang 114 personel dari Polres Madiun. "Hal ini kita lakukan guna antisipasi adanya kericuhan massa yang bisa mengganggu Kamtibmas Madiun," tegas Bobby. Persidangan di PN berjalan aman dan kondusif hingga selesai, di mana sidang pembacaan amar putusan terdakwa Slamet Riyanto dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan mengembalikan barang bukti kepada korban dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Sedang untuk pembacaan amar putusan terdakwa Lutfi Ardiansyah dipidana penjara selama 5 bulan dan mengembalikan barang bukti kepada korban serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000.(ack/alv)

Sumber: