Penggunaan Aplikasi Sirekap Untuk Pilkada 2024, KPU Tulungagung : Belum ada Instruksi

Penggunaan Aplikasi Sirekap Untuk Pilkada 2024, KPU Tulungagung : Belum ada Instruksi

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani. --

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - KPU Tulungagung tengah menjalankan serangkaian tahapan Pilkada 2024 yang rencana dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Setelah pelantikan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) beberapa waktu lalu, kini KPU Tulungagung bersiap untuk menggelar tahapan rekrutmen Pantarlih yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, disinggung terkait penggunaan kembali aplikasi Sirekap pada Pilkada 2024, pihaknya masih belum bisa memastikannya.

Burhan menjelaskan, penggunaan aplikasi Sirekap masih menunggu instruksi lebih lanjut. Termasuk implementasi dan server yang akan mengoperasikannya.

"Belum ada kepastian, sampai saat ini kita masih menunggu instruksi," ujarnya, Sabtu 8 Juni 2024.

BACA JUGA:KPU Tulungagung Lantik 94 Badan Adhoc Tingkat Kecamatan, Ini Daftar Gajinya

Senada, Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembahasan terkait penggunaan aplikasi Sirekap.

"Kita juga belum ada pembahasan ke arah sana. Kita masih fokus untuk mengamati data daftar pemilih yang sebentar lagi disusun oleh KPU," urainya.

Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 lalu.

Aplikasi ini membantu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing -asing TPS untuk menginput data hasil perhitungan pemilihan kedalam aplikasi yang terpusat secara nasional, dan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (fir/fai)

Sumber: