Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Saksi Ahli Diminta Keterangan

Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Saksi Ahli Diminta Keterangan

Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

BATU, MEMORANDUM - Persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021, digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Surabaya, Selasa 4 Juni 2024.

Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dengan pemeriksaan saksi ahli dari ITN dan BPKP.

Selaian, 2 saksi ahli yang d hadirkan ke persidangan oleh JPU Kejari Batu, ada juga 3 saksi dari BRI dan pengawas lapangan dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini dari pihak terdakwa lain dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kajari Kota Batu Didik Adyotomo SH MH melalui ,Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian SH MH menyampaikan kelanjutan kasus puskesmas Bumiaji Kota Batu.

Disebutkan, hingga Senin (4/6) masuk pada tahan pemetiksaan saksi ahli. Dalam kesaksian para ahli dari ITN menerangkan, pada saat melakukan pemeriksaan fisik konstruksi di Puskesmas Bumiaji dan ditemukan adanya kekurangan volume dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

“Sedangkan dari saksi ahli BPKP menerangkan, pada saat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021 menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Yaitu, Direktur CV Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV Punakawan, dan 2 terdakwa lain masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara

BACA JUGA:PN Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

BACA JUGA:Kejari Batu Lakukan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji

Kedua terdakwa, DA dan ADP diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) UURI 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) UURI 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp197.491.828,66. (nik)

Sumber: