Hendak Berladang, Petani di Gresik Tewas Tersambar Kereta Api

Hendak Berladang, Petani di Gresik Tewas Tersambar Kereta Api

Petugas membersihkan bekas puing kecelakaan pemotor vs KA di Cerme, Gresik. -Faishal Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api (KA) Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik, Rabu 5 Juni 2024, pagi. Seorang pemotor tewas tersambar kereta jurusan Surabaya-Jakarta di jalur Utara (arah Timur ke Barat) KM. 209+800.

Korban Rofi (58), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik itu terpental bersama motornya. Saat itu Rofi hendak berangkat berladang di sawahnya tak jauh dari perlintasan kereta api tersebut.

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024 

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, insiden maut itu terjadi sekitar pukul 09.24 WIB. Bermula korban saat mengendarai motor di dekat perlintasan kereta api Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

"Kemungkinan korban hendak menuju ke tambak, posisi korban berada disisi jalur Utara (arah Timur ke Barat) tepatnya di KM. 209+800," ungkap Andik, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza 

Kemudian dari arah belakang korban, ia tak menyadari kereta api 01 tujuan Surabaya-Gambir, dengan melaju cepat. 

"Diduga korban terserempet kereta yang sedang melintas sehingga korban terpelanting hingga jarak ± 100 meter," lanjut dia.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi  

Kereta pun berhenti, masinis sampai turun untuk mengecek kondisi korban. Petugas langsung melaporkan ke pihak Stasiun Cerme, dan diteruskan ke Polsek Cerme. 

"Korban langsung dibawa ke rumah duka. Korban meninggal pada saat proses evakuasi dari pelintasan kereta api ke Jalan Desa Cagak Agung," tegas dia.

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo 

Akibat kecelakaan tersebut, keluarga korban tidak bersedia dilakukan autopsi dan keluarga korban meminta untuk dilakukan proses pemakaman, disertai dengan surat pernyataan. (*)

Sumber: