Komisi IV Desak Pemkab Sumenep Serius Tangani Kasus Perselingkuhan

Komisi IV Desak Pemkab Sumenep Serius Tangani Kasus Perselingkuhan

Ketua komisi IV DPRD Sumenep Akis Jasuli (ST) -Biro Madura-

SUMENEP, MEMORANDUM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendesak Pemerintah setempat tegas memberikan sanksi kepada ASN pelaku perselingkuhan.

“Ini pelanggaran serius terhadap kode etik profesi, karena telah mencoreng di dunia pendidikan Sumenep," kata Akis Jasuli ketua komisi IV DPRD Sumenep, Rabu 5 Juni 2024.

Pemerintah dalam hal ini Disdik setempat harus bersikap tegas sesuai dengan Undang-Undang ASN jika masuk dalam pelanggaran berat.

Komisi IV DPRD Sumenep tidak hanya kasus ini beberapa kasus lain yang mencoreng dunia pendidikan akan dilakukan pengawasan sampai tuntas. Tujuannya memastikan mengambil langkah-langkah yang tegas dan sesuai dengan hukum. 

BACA JUGA:Bulan Bung Karno Semarak, Fraksi PDI-P DPRD Sumenep Apresiasi Bupati Achmad Fauzi

Biar menjadi efek jera agar tidak kembali terulanga tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.(uri)

Sumber: