DPRD Kota Malang Dukung Percepatan Proses Izin PBG dan SLF

DPRD Kota Malang Dukung Percepatan Proses Izin PBG dan SLF

Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Malang dengan Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - DPRD Kota Malang mendukung penuh upaya Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi

Itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi usai hearing dengan Bidang Cipta Karya DPUPRPKP di DPRD Kota Malang, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024

Wanedi menyampaikan upaya dalam peningkatan pelayanan masyarakat harus terus dilakukan dan pihaknya akan mendukung. Ini agar kebutuhan Masyarakat, seperti layanan izin PBG dan SLF dapat tertangani dengan baik.

"Ada ribuan pengajuan PBG dan SLF yang belum terselesaikan. Karena memang terlalu hati hati di dalam prosesnya. Dan kali ini, DPUPRPKP mempunyai upaya langkah percepatan. Karena itu, kami memberikan dukungan penuh. Dan itu sudah disampaikan melalui rapat kerja komisi,” terang Ahmad Wanedi.

BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?

Menurutnya, untuk langkah percepatan dan peningkatan pelayanan, memang juga ada konsekuensi. Hingga kini, ada sekitar 2.600 pengajuan yang belum terselesaikan. Banyaknya hambatan dikhawatirkan dimanfaatkan oknum di dalam prosesnya. Maka, diperlukan regulasi dan keberanian langkah, dalam percepatan penyelesaian.

BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami

“Kalau dari DPUPRPKP menargetkan 3 bulan waktu penyelesaian. Namun, kami memberikan waktu selama 1 tahun. Karena hal itu luar biasa, jika mampu terselesaikan dalam waktu singkat tentunya akan lebih baik,” lanjutnya.

BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengidentifikasi objek PBG maupun SLF. Perbedaan tingkat risiko bangunan, luasan lahan tanah, lokasi perlu pemberlakuan yang berbeda. Untuk gedung besar, seperti hotel, rumah sakit tentu berbeda kajian dan prosesnya.

BACA JUGA:Messi Main, Inter Miami Kembali Raih Kemenangan di MLS

“Hal itu bisa berbeda kajian prosesnya, jika dibandingkan dengan rumah tipe kecil, luasan tanah, ataupun lokasi tengah kota maupun di permukiman kampung,” kata Wanedi.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan upaya yang dilakukan bisa saja dengan memangkas sejumlah tahapan birokasi. Ini juga terkait dengan target pendapatan daerah dari sektor perizinan.

BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris

“Ya kami berkomitmen dengan legislatif serta para OPD terkait. Tujuannya, tentu peningkatan layanan kepada masyarakat. Termasuk, berdampak terhadap pendapatan asli daerah,” kata Ade Herawanto. (*)

Sumber: