Polsek Genteng Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Salah Satu Hotel Jalan Basuki Rachmad
Pelaku MAF saat diamankan Reskrim Polsek Genteng. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Berbekal kejelian olah TKP, Polsek Genteng Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Basuki Rachmad. Pelaku, MAF (19 tahun) warga Jalan Pegirian, Semampir, Surabaya, diamankan bersama barang buktinya.
Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, SH, S.I.K., M.Si., kejadian curanmor ini menimpa MF (28 tahun) warga Jalan Donorejo Wetan, Simokerto, Surabaya, pada Selasa 7 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja shift malam di hotel tersebut.
"Korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario 125 CC warna putih tahun 2016 di halaman hotel. Saat hendak pulang kerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat," jelas Kompol Bayu.
BACA JUGA:Kapolsek Genteng Pengamanan Akses Seputaran Balai Kota dalam Upacara Resepsi HJKS Ke-731
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku merusak kunci stir sepeda motor korban menggunakan kunci T dan kemudian melarikan kendaraannya," ungkap Kompol Bayu.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. MAF ditangkap Diamankan Selasa 21 mei 2024, 19.00 di wilayah Semampir tanpa perlawanan.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Genteng. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tandas Kompol Bayu.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Depan Bank Jatim, Kapolsek Genteng Ungkap Kronologinya
Kapolsek Genteng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor.
"Pastikan kendaraan Anda dikunci dengan baik dan gunakan kunci pengaman tambahan. Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada hal yang mencurigakan," imbau Kompol Bayu.(mtr)
Sumber: