Kadin Surabaya Minta Kaji Ulang Kebijakan Tapera
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi--
SURABAYA, MEMORANDUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja. Pemotongan 3% untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak: pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%.
Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Atas kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang merasa keberatan karena dianggap memberatkan dan rentan diselewengkan. Untuk itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah untuk melakukan uji ulang aturan tersebut.
BACA JUGA:Polemik Operasional Warung Madura, Kadin Surabaya Harap Ada Pedoman dan Peraturan
Menurutnya, pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3% untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kelas bawah kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama, banyak juga yang sudah miliki tanggungan kredit yang harus dibayar setiap bulannya.
“Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah, juga kita belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” kata H.M. Ali Affandi M. Mattalitti di Surabaya, Jumat 31 Mei 2024.
Sehingga para pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan. Meski demikian, sampai saat ini Mas Andi belum memberikan sikap resmi tetapi pihaknya berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah. Terlebih, menurut dia, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas.
“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini karena berbagai perspektif masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kadin Surabaya Dukung Pameran Memorandum Umrah Holiday Expo 2023
Sebenarnya, lanjut Andi, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu namun kembali lagi, semua harus dikaji ulang. Ditimbang dampak positif dan negatifnya.
Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan. Dan juga, tidak semua pekerja membutuhkan, ada banyak pekerja yang sudah memiliki rumah dan sudah tidak membutuhkan untuk membelinya lagi.
“Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau nggak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, belakangan publik memang tengah menyoroti kebijakan yang ditekan Presiden Jokowi melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Sumber: