Suhu Badan di Atas 37,5 Derajat Dilarang Masuk Pengadilan Negeri
Surabaya, memorandum.co.id - Merebaknya virus corona diantisipasi sejak dini oleh pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seperti dua hari terakhir ini, tidak hanya menyediakan hand sanitizer di tiap sudut ruangan, pengecekan suhu pengunjung yang akan memasuki area pengadilan juga dideteksi dengan thermal detector. "Untuk pengunjung yang suhunya di atas 37,5 derajat celcius kami imbau untuk tidak masuk ke area pengadilan," jelas Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (16/3/gus). Tambah Martin, langkah pencegahan ini untuk mewaspadai pengunjung yang terpapar sehingga tidak menyebar kepada pengunjung lainnya. "Imbauan dari Mahkamah Agung (MA) untuk tetap waspada. Dan saat ini kami masih menunggu SOP yang masih dibahas dalam beberapa hari ini," pungkas Martin. (fer/gus)
Sumber: