Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembalikan Motor Curian kepada Korban

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembalikan Motor Curian kepada Korban

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengembalikan motor korban yang sebelumnya dicuri. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM – LM (44), perempuan di Surabaya bernapas lega dan penuh rasa syukur setelah motornya yang hilang beberapa waktu lalu ditemukan dan dikembalikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Alhamdulillah, sekarang motornya saya sudah kembali dan saya ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada  Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap korban di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:DPC PDI-P Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPRD Ngawi 

Motor Honda Beat miliknya digasak komplotan maling pada 14 Mei 2024 di halaman rumahnya di Jalan Kalimas Baru, Surabaya. Kejadian tersebut terekam CCTV dan menunjukkan aksi para pelaku yang dengan cepat membawa kabur motornya.

Meskipun sempat merasa sedih dan kecewa, LM tidak patah semangat. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap motornya dapat ditemukan kembali.

BACA JUGA:Dipecat Timnas Jerman, Hansi Flick Direkrut Barcelona 

Upaya LM tidak sia-sia. Berkat kerja keras dan kejelian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para pelaku pencurian berhasil ditangkap dan motor LM pun ditemukan.

Korban dengan penuh haru dan bahagia menerima kembali motornya yang sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak atas kerja cepat dan profesional mereka dalam mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg 

LM juga mengapresiasi keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menangkap para pelaku. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kriminal lainnya dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Kasus pencurian motor LM ini merupakan salah satu contoh keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan kedua tersangka itu adalah AA dan AR warga Surabaya.

BACA JUGA:Terangsang, Pria di Surabaya Pamer Kelamin ke Wanita 

Sementara itu untuk dugaan pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Iptu Suroto juga mengatakan, saat beraksi para tersangka berangkat berboncengan tiga menuju wilayah Kalimas Baru Surabaya dan sudah ditunggu oleh tersangka AB di lokasi.

Motif tersangka yakni, ingin mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kini kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerjanya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Sumber: